Kedudukan Dalil Rasional dalam Ilmu Tauhid Ketika membahas tentang aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah (Asy'ariyah-Maturidiyah), ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Asy'ariyah tak punya dalil, bicara tanpa dalil, hanya akal-akalan, hanya berfilsafat dan sebagainya. Mereka mengira bahwa yang dimaksud dengan dalil hanyalah teks berupa ayat, hadits, dan nukilan pendapat ulama saja. Anggapan semacam ini muncul sebab tak paham bagaimana sesungguhnya dalil itu dan apa saja klasifikasinya. Imam al-Amidy dalam karya monumentalnya, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, mendefinisikan dalil sebagai berikut: وَأَمَّا حَدُّهُ عَلَى الْعُرْفِ الْأُصُولِيِّ، فَهُوَ مَا يُمْكِنُ التَّوَصُّلُ بِهِ إِلَى الْعِلْمِ بِمَطْلُوبٍ خَبَرِيٍّ، وَهُوَ مُنْقَسِمٌ: إِلَى عَقْلِيٌّ مَحْضٌ، وَسَمْعِيٌّ مَحْضٌ، وَمُرَكَّبٌ مِنَ الْأَمْرَيْنِ. "Adapun definisi dalil menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang dengannya memungkinkan untuk sampai kepada pengetahuan yang bersifat berita (...
belajar agama islam bersama